Keanggotaan LAPS BPRS Annisa Mukti
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian
Selengkapnya >>>>>>BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS
Tabungan adalah dana masyarakat yang disimpan di Lembaga Keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau tujuan keamanan, yang setiap saat bisa diambil atau penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati. Dasar hukum syariah tabungan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank, Jangka waktu 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan dan 12 Bulan dan mendapatakan imbalan Bagi Hasil sesuai Nisbah yang disepakati.
Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Kami Berkomitmen dalam meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang maksimal terhadap masyarakat
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Annisa Mukti berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuagan (OJK) dan menjadi Bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimana simpanan (Tabungan dan Deposito) Nasabah BPRS Annisa Mukti aman karena simpanan sampai dengan 2 Miliar Rupiah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan