BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

icon

Tabungan

Tabungan adalah dana masyarakat yang disimpan di Lembaga Keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau tujuan keamanan, yang setiap saat bisa diambil atau penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati. Dasar hukum syariah tabungan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

icon

Deposito

Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank, Jangka waktu 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan dan 12 Bulan dan mendapatakan imbalan Bagi Hasil sesuai Nisbah yang disepakati.

icon

Pembiayaan Musyarakah

Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu

icon

Pembiayaan Murabahah

Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati

tim
tim
bprs
bprs
Icon TENTANG KAMI

Meningkatkan Kinerja dan Kenyamanan

Kami Berkomitmen dalam meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang maksimal terhadap masyarakat

  • Pelayanan Prima
  • Amanah
  • Integritas
  • Negosiable

Selengkapnya

Informasi Lebih Lanjut?

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Annisa Mukti berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuagan (OJK) dan menjadi Bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimana simpanan (Tabungan dan Deposito) Nasabah BPRS Annisa Mukti aman karena simpanan sampai dengan 2 Miliar Rupiah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan

Icon Sekilas Info

Berita BPRS