Deposito Mudharabah
Deposito iB Annisa Syariah
Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
Akad
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqa, dimana Bank/mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
Manfaat
- Keamanan dana terjamin.
- Bebas administrasi bulanan.
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
- Deposito sampai dengan 2 Miliar dijamain oleh pemerintah (LPS)
Fasilitas
- Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over) .
- Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan.
Fitur Produk
- Tersedia dalam mata uang Rupiah.
- Nominal minimum deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jangka waktu penempatan deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
- Dapat dengan kondisi single / joint (and/or), lembaga / badan usaha.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
Syarat & Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito iB Annisa Syariah.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Khusus badan hukum, menyerahkan fotokopi dokumen yang terkait dengan identitas usaha : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
- Nominal minimum : Rp. 1.000.000,-
- Administrasi bulanan : Tidak ada.
- Pajak bagi hasil : 20%. (Nominal >7,5Jt) Sesuai Ketentuan yang berlaku.
