Keanggotaan LAPS BPRS Annisa Mukti
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan
PT BPR Syariah Annisa Mukti telah bergabung menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mulai tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Sertifikat Keanggotan LAPS-SJK A/1099/IX/2024
Keanggotaan LAPS ini berlaku secara otomatis dan bersifat terus menerus sampai dengan adanya kondisi yang mempengaruhi status PT. BPR Syariah Annisa Mukti seperti penutupan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penggabungan (Merger), Pengambilalihan (Akuisisi), pembubaran, likuidasi dan faktor lainnya yang menyebabkan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Syariah Annisa Mukti.
Adapun tugas dan wewenang LAPS SJK adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen
- Memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
- Melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan
- Membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
- Melakukan kerjasama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional, dan
- Melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK
Layanan LAPS-SJK yang Disediakan :
- Mediasi : Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
- Arbitrase : Arbiter memeriksa perkara dan memberikan keputusan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak.
- Pendapat Mengikat (Binding Opinion) : Para pihak meminta pendapat yang mengikat dari LAPS SJK mengenai suatu persoalan terkait perjanjian.