BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah

Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.

Akad

Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
  • Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
  • Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
  • Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
  • Modal yang diberikan harus tunai.
  • Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan atau menyumbangkan modal musyarakah kepada pihak lain.
  • Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
  • Nilai guna agunan yaitu 80% dari plafond pembiayaan