BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

Apa Pengertian Dari Pembiayaan Syariah?

Apa Pengertian Dari Pembiayaan Syariah?

Pengertian Pembiayaan Bank Syariah

Terminologi pembiayaan syariah ini digunakan oleh lembaga perbankan syariah untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada nasabah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Meskipun begitu, istilah pinjaman syariah jadi istilah yang lebih bersahabat di telinga masyarakat umum. Namun, dengan pemahaman mengenai pembiayaan syariah, Anda sebagai nasabah dan juga seluruh masyarakat bisa mengerti perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman bank konvensional.

Pembiayaan atau pinjaman syariah ini merupakan sebuah sistem pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah kepada nasabah. Dilansir melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah ini perlu dilandasi oleh prinsip jual beli untuk menghadirkan transparansi dan keadilan yang jadi prinsip dasar dari operasional lembaga perbankan syariah.

Prinsip jual beli dalam akad pembiayaa syariah

Salah satu kategori pembiayaan atau pinjaman syariah adalah hadirnya prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini mengacu dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Dengan kata lain, Anda yang melakukan pengajuan pinjaman syariah perlu memberikan informasi tentang tujuan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, salah satunya adalah kepemilikan rumah.

Dengan pinjaman syariah yang dilandasi oleh prinsip jual beli ini, nantinya pihak bank selaku penyalur dana akan memastikan proses pembelian rumah selesai terlebih dahulu. Nantinya, Anda sebagai nasabah akan membayar biaya pembelian rumah tersebut secara angsuran kepada pihak bank. Secara berkala, kepemilikan rumah tersebut akan menjadi milik Anda sepenuhnya setelah masa angsuran terlunasi. Terkait lamanya angsuran dan juga nominal yang perlu dibayarkan perlu disepakati terlebih dahulu sesuai akad yang berlaku. Ada beberapa akad pembiayaan dalam prinsip jual beli, contohnya akad murabahah, salam, dan istishna.

Akad dalam pembiayaan bank syariah

Sebelum membahas akad apa saja yang digunakan dalam pinjaman syariah secara lebih lanjut, mari membahas apa itu akad secara terlebih dahulu. Dalam operasional perbankan syariah, akad merupakan sebuah kesepakatan dari kerja sama yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank terkait produk perbankan yang ditawarkan. Kesepakatan ini perlu disetujui oleh kedua belah pihak. Sebab, kemitraan juga jadi salah satu prinsip dasar operasional lembaga perbankan syariah yang perlu dijalankan. Kemitraan ini mengacu pada situasi di mana posisi nasabah dan juga investor serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.

Mengacu pada laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah umumnya berlandaskan 9 akad sesuai dengan transkasi yang digunakan. berikut adalah beberapa contoh h akad yang umum dijalankan dalam pembiayaan syariah, di antaranya:

Murabahah

Pembiayaan atau pinjaman syariah perlu dilandasi oleh adanya murabahah. Dilansir dalam situs resmi OJK, Murabahah berasal dari kata ribhu yang memiliki arti keuntungan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini, untuk pembiayaan, termasuk kebutuhan jual beli, pihak bank perlu menginformasikan kepada nasabah terkait keuntungan yang didapatkan berdasarkan harga jual yang ditawarkan dan ditambahkan dengan marjin terkait kesepakatan pembiayaan.

Informasi tersebut dirangkum ke dalam kesepakatan biaya pembiayaan syariah yang diajukan oleh Nasabah. Baik lembaga perbankan maupun nasabah harus terlebih dahulu setuju dengan nilai yang diberikan oleh pihak bank terkait pembayaran pembiayaan. Informasi terkait nominal pinjaman syariah yang dicantumkan dalam kesepakatan antara bank dan nasabah tidak dapat berubah selama akadnya berlaku dan telah disepakati. Nilai tersebut tidak bisa diubah secara tiba-tiba selama kesepakatan berlangsung.

Musyarakah

Sejumlah produk pembiayaan atau pinjaman syariah juga menerapkan akad musyarakah. Menurut OJK, musyarakah merupakan akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang setiap pihaknya memberikan porsi dana masing-masing. Dalam hal ini, kedua pihak tersebut saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan risiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Akad ini menunjukkan bahwa kedua pihak merupakan pemilik modal. Pemilik modal dapat terlibat dalam pengelolaan bisnis sesuai kesepakatan bersama dan asetnya pun merupakan milik bersama kedua mitra usaha tersebut, sehingga keuntungan akan dibagi menurut kontribusi dan kesepakatan di awal.

Ijarah

Ijarah termasuk salah satu contoh akad yang berlaku dalam pembiayaan atau pinjaman syariah. Ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa sesuai dengan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan kata lain, akad ijarah ini bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad tersebut, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.