BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

Tabungan Mudharabah

TABUNGAN

Jenis tabungan berjangka dengan potensi bagi hasil yang kompetitif guna memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, sekaligus memberikan manfaat keamanan dana yang di simpan.

Akad

Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank/Mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal/Nasabah mengenai nisbah/bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.

Fasilitas

  • Stater Kit terdiri dari Buku tabungan
  • Setoran insidentil yang dapat dilakukan setiap saat sehingga akumulasi saldo lebih cepat meningkat
  • Total Simpanan sampai dengan 2 Miliar dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Manfaat

  • Kepastian dana untuk simpanan aman dan terjamin
  • Kemudahan bertransaksi
  • Investasi untuk kebutuhan multiguna dan masa depan
  • Sarana investasi dengan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif
  • Meningkatkan kedisiplinan Penabung untuk menabung

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi perorangan dan Perusahaan
  • Setoran bulanan           :  Rp. 20.000
  • Bebas biaya administrasi bulanan

Produk Tabungan

  • Tabungan Annisa 
  • Tabungan Ibadah (untuk perencanaan ibadah haji, umroh, ibadah lainnya)
  • Bebas biaya administrasi bulanan