BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

BPRS Annisa Mukti

IDE DASAR PENDIRIAN PT. BPRS ANNISA MUKTI

           Pendirian BPRS Annisa Mukti ini merupakan implementasi riil nilai-nilai amanah dan penegakan Syari’ah Islamiyah khususnya dalam kegiatan bermu’amalah juga dalam rangka mempertegas fungsi kita semua sebagai manusia mahluk Allah yang mendapat kehormatan sebagai khalifah di mukabumi ini. Dengan berdirinya institusi ini, maka sumber daya atau uang akan terdistribusi secara sah dari mereka yang mendapat amanah berupa harta dalam hal ini stake holder kepada mereka yang mendapat amanah berupa kemampuan dan kesempatan untuk menjalankan bisnis perbankan. Kerjasama kedua kelompok khalifah ini diharapkan dapat membantu menggairahkan kegiatan perekonomian dengan memberikan pelayanan kebutuhan perbankan pada masyarakat umum. Sehingga pada tanggal 15 Januari 2009 PT. BPRS Annisa Mukti mulai operasional pertamakalinya dengan modal awal disetor sebesar Rp. 1.000.000.000,00  (Satu Miliar Rupiah) seiring berjalannya waktu dan perkembangan PT. BPRS Annisa Mukti sehingga sampai dengan saat ini modal disetor telah meningkat  menjadi sebesar Rp. 5.250.100.000 (Lima miliar dua ratus lima puluh juta  seratus ribu rupiah).

LANDASAN HUKUM PT. BPRS ANNISA MUKTI

          PT.BPRS Annisa Mukti yang berkedudukan dijalan Letjend Suprapto 12 C Desa Kepuhkiriman, Kec. Waru Kab. Sidoarjo didirikan berdasarkan akta tertanggal 04-08-2008 dengan nomor 5 yang dibuat dihadapan notaris Bambang Heru Djuwito, SH.MH Notaris di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 08-10-2008 No. AHU-71061.AH.01.01.TH.2008, yang mana akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, Izin usaha PT. BPR Syariah Annisa Mukti dikeluarkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan surat Keputusan  Gubernur Bank Indonesia nomor 10/87/KEP.GBI/DpG/2008 Tanggal 30 Desember 2008.

PEMILIK SAHAM PT. BPRS ANNISA MUKTI

1.   Tjie Steffen Sebastian

2.  Edwin Suryalaksana

3.  Gijan Ongkoredjo

4.  Anik Lestari Mukti

SUSUNAN PENGURUS BPRS ANNISA MUKTI

1.  Komisaris

  • Bambang Eko Wahono, SE    : Komisaris Utama
  • Gusti Abdurahman, S.E          : Komisaris

2  Dewan Pengawas Syariah

  • Drs. Ahmad Mukkaram, M. Hum            : DPS Ketua
  • DR. H. M. Syukron Djazilan, Drs, MPd.I     : DPS Anggota

3. Direksi

  • Khaerul Hamdani, S.Kom        : Direktur Utama