BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

Laporan Penerapan Tata Kelola BPR Syariah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2022 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah bahwa BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Penerapan Tata Kelola BPRS dan salah satunya bagi BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola pada situs web BPRS, Berikut laporan penerapan tata kelola BPR Syariah Annisa Mukti  yang di upload di website.