BPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS

Pembiayaan Murabahah

MURABAHAH

Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.
  • Margin yang kompetitif.

Fasilitas

  • Dapat digunakan untuk modal usaha atau modal kerja.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian kebutuhan rumahtangga,renovasi rumah,pembelian kendaraan bermotor dan kebutuhan anda lainnya.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi, pembelian alat untuk usaha dll.
  • Pembayaran dapat diangsur sesuai kemampuan.

Ketentuan

  • Perorangan dan badan usaha.
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin keuntungan.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun.

Persyaratan Kelengkapan Dokumen

  • KTP Suami & Istri
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • BPKB & STNK / SHM
  • Surat Keterangan Perusahaan / SK Pengangkatan Pegawai (Karyawan)
  • Slip Gaji (Karyawan)