Pembiayaan Murabahah
MURABAHAH
Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif
- Angsuran tetap selama masa perjanjian.
- Margin yang kompetitif.
Fasilitas
- Dapat digunakan untuk modal usaha atau modal kerja.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian kebutuhan rumahtangga,renovasi rumah,pembelian kendaraan bermotor dan kebutuhan anda lainnya.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi, pembelian alat untuk usaha dll.
- Pembayaran dapat diangsur sesuai kemampuan.
Ketentuan
- Perorangan dan badan usaha.
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin keuntungan.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun.
Persyaratan Kelengkapan Dokumen
- KTP Suami & Istri
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- BPKB & STNK / SHM
- Surat Keterangan Perusahaan / SK Pengangkatan Pegawai (Karyawan)
- Slip Gaji (Karyawan)
