Laporan Berkelanjutan Tahun 2025
Berdasarkan POJK No. 51 Penerapan Keuangan Berkelanjutan pasal 10 secara substantif ditegaskan BPR wajib menyampaikan Laporan Keberlanjutan kepada OJK dan pada pasal 12 ayat 1 bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib mempublikasikan Laporan Keberlanjutan dan pasal 2 Bahwa Publikasi Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui situs web LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Oleh karenanya BPRS ANNISA MUKTI mempublikasikan laporan berkelanjutan pada website BPRS Annisa Mukti ini.
Silahkan Klik Link>> Berikut untuk melihat detail Laporan Keberlanjutan BPRS Annisa Mukti Periode Tahun 2025

