Laporan Berkelanjutan Tahun 2025
Berdasarkan POJK No. 51 Penerapan Keuangan Berkelanjutan pasal 10 secara substantif ditegaskan BPR
SelengkapnyaBPRS Annisa Mukti Berizin dan Diawasi Oleh OJK Serta Terdaftar Sebagai Peserta Penjaminan LPS
Berdasarkan POJK No. 51 Penerapan Keuangan Berkelanjutan pasal 10 secara substantif ditegaskan BPR
SelengkapnyaLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut
SelengkapnyaPENGUMUMAN NOMOR : PENG-2/DSPS/2025 TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI
SelengkapnyaBerdasarkan : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
SelengkapnyaPengertian Pembiayaan Bank Syariah Terminologi pembiayaan syariah ini digunakan oleh lembaga
SelengkapnyaPengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya
Selengkapnya